BUMD Jatim: PAD Minim, Direksi Kaya, Ada Apa di Baliknya?
- Penulis : Ali Masduki
- | Kamis, 19 Mar 2026 00:06 WIB
jatimnow.com - Sorotan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menguat setelah laporan media menyebut tiga BUMD milik Pemprov Jatim seperti PT Panca Wira Usaha, PT Jatim Grha Utama, dan PT Air Bersih, dinilai DPRD belum memberi kontribusi berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024, target setoran PAD sektor BUMD sebesar Rp473,110 miliar terealisasi Rp471,687 miliar atau sekitar 99,70 persen. Namun, tiga BUMD yang disorot hanya menyumbang sekitar Rp1,2 miliar, Rp1,67 miliar, dan Rp1,556 miliar.
Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir
Pada saat bersamaan, laporan tersebut juga mengungkap nilai LHKPN para direksi yang mencapai miliaran rupiah: sekitar Rp12,29 miliar, Rp6,55 miliar, dan Rp7,47 miliar.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: bagaimana mungkin BUMD dengan kontribusi kecil justru dipimpin oleh individu dengan kekayaan besar?
Secara hukum, pertanyaan itu perlu dijawab secara hati-hati. Kekayaan direksi bukan bukti korupsi. LHKPN merupakan instrumen transparansi.
Fokus pemeriksaan semestinya bukan pada besarnya harta pribadi, melainkan pada kemungkinan ketidakefisienan, konflik kepentingan, pengangkatan berbasis kedekatan, pemborosan penyertaan modal, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan kolektif dalam tata kelola BUMD.
Dalam perspektif socio-legal, persoalan tersebut tidak cukup dibaca dari angka laba rugi. Ada pertautan antara hukum administrasi daerah, hukum perseroan, politik anggaran, budaya patronase, serta lemahnya kontrol masyarakat sipil.
Isu utamanya bukan sekadar kerugian usaha, tetapi mengapa entitas yang dibiayai publik tetap bertahan meski tidak produktif, siapa yang diuntungkan, dan mengapa akuntabilitas tidak berjalan optimal.
BUMD Harus Memberi Manfaat, Bukan Jadi Beban Politik
Secara normatif, BUMD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Kerangka tersebut menegaskan BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah yang harus memberi manfaat, baik dalam bentuk layanan publik maupun kontribusi terhadap PAD.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga mengatur proses seleksi direksi dan komisaris secara profesional.
Jabatan di BUMD tidak boleh menjadi ruang distribusi kekuasaan. Jika pengangkatan dilakukan karena kedekatan, maka penyimpangan sudah terjadi sejak tahap awal.
BUMD yang terus menerima penyertaan modal tanpa hasil sebanding tidak hanya menunjukkan kegagalan bisnis.
Dalam kondisi tertentu, hal itu dapat bergeser menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau keputusan yang merugikan keuangan daerah. Pada tahap ini, yang terlihat masih berupa indikasi awal, bukan kesimpulan hukum.
Produktivitas Rendah di Tengah Modal Besar
Hingga 2023, penyertaan modal Pemprov Jatim ke BUMD mencapai sekitar Rp4,15 triliun. Namun pada awal 2025, kontribusi laba terhadap PAD masih di bawah 2,6 persen.
Angka tersebut menunjukkan masalah mendasar: rendahnya produktivitas modal publik. Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur justru tertahan dalam entitas usaha dengan hasil minim. Dalam ekonomi publik, kondisi tersebut dikenal sebagai opportunity cost.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Ekonom Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menilai banyak aset BUMD Jatim tidak dimanfaatkan optimal dan mengaitkannya dengan kebijakan yang terindikasi politis, termasuk dalam penunjukan direksi dan komisaris.
Masalah yang muncul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga struktural. Ketika kinerja rendah berlangsung lama, praktik patronase berpotensi menguat, pengawasan melemah, dan publik mulai menganggap kondisi tersebut sebagai hal biasa.
Ada Potensi Penyimpangan?
Secara jujur, potensi itu ada, tetapi belum cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya korupsi berjamaah. Yang terlihat saat ini adalah sejumlah indikator peringatan.
Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight
Pertama, kesenjangan antara besarnya penyertaan modal dan kecilnya hasil. Kedua, indikasi politisasi dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Ketiga, persoalan aset yang belum tertata atau belum bersertifikat. Keempat, tanggung jawab yang tersebar sehingga kegagalan menjadi kolektif.
Dalam praktik BUMD, kerugian sering kali bukan hasil satu keputusan, melainkan akumulasi dari banyak pihak yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan audit kinerja dan audit investigatif, penelusuran relasi afiliasi, pemeriksaan aliran manfaat, serta uji terhadap keputusan bisnis apakah masih sesuai dengan prinsip business judgment rule.
Mengapa Respons Terlihat Lemah?
DPRD Jawa Timur sebenarnya telah menyoroti persoalan tersebut, termasuk melalui Komisi C dalam pembahasan LPJ APBD 2024. Namun, langkah korektif belum terlihat signifikan.
Beberapa faktor dapat menjelaskan kondisi ini. Pertama, tingginya biaya politik untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Kedua, ketimpangan informasi antara manajemen BUMD dan pengawas.
Ketiga, normalisasi kinerja rendah yang berlangsung lama. Keempat, dominasi kinerja positif satu BUMD besar seperti Bank Jatim yang menutupi kelemahan entitas lain.
Minimnya Tekanan Masyarakat Sipil
Isu tata kelola BUMD cenderung teknokratis dan kurang menarik perhatian publik luas. Dibutuhkan kemampuan membaca laporan keuangan dan regulasi yang tidak sederhana.
Selain itu, sebagian aktor dalam masyarakat sipil berada dalam ekosistem yang beririsan dengan kekuasaan, sehingga kritik tidak selalu disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain, gerakan mahasiswa juga cenderung reaktif terhadap isu besar, tetapi belum konsisten mengawal persoalan ekonomi-politik daerah.
Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran
Apa yang Harus Diperiksa?
Pemeriksaan harus mencakup manfaat publik, proses pengangkatan direksi, pengelolaan aset, struktur belanja operasional, serta potensi hubungan afiliasi. Tanpa itu, kritik hanya berhenti di permukaan.
Rekomendasi
Langkah yang perlu dilakukan antara lain audit kinerja independen, publikasi scorecard BUMD secara terbuka, penguatan fungsi pengawasan DPRD, serta langkah tegas dari kepala daerah untuk mempertahankan, merestrukturisasi, atau menutup BUMD yang tidak produktif.
Selain itu, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat perlu terlibat aktif dalam pengawasan berbasis riset. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses investigasi harus dilanjutkan.
Penutup
Kasus BUMD Jawa Timur menunjukkan paradoks dalam tata kelola daerah: lembaga yang dibiayai publik dapat bertahan meski kontribusinya minim.
Data yang ada belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran secara kolektif, tetapi cukup kuat untuk menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola.
Pertanyaan pentingnya bukan pada kekayaan direksi, melainkan mengapa institusi yang tidak produktif tetap dipertahankan, siapa yang diuntungkan, dan kapan pembenahan dilakukan secara nyata.
Penulis: Eko Muhammad Ridwan
Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia)
URL : https://jatimnow.id/baca-83171-bumd-jatim-pad-minim-direksi-kaya-ada-apa-di-baliknya