Senin, 22 Jun 2026 22:12 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Pemkot Kediri Musnahkan 35.777 Rokok Hasil Pelatihan IHT

  • Penulis : Yanuar D
  • | Senin, 16 Mar 2026 18:10 WIB
Pemusnahan puluhan ribu batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Pemusnahan puluhan ribu batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memusnahkan puluhan ribu batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga tertib administrasi.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebelumnya digunakan untuk pelatihan keterampilan buruh rokok.

Baca Juga: Pemkot Kediri Tata Ulang CFD Agar Lebih Nyaman dan UMKM Berkembang

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi yang berada di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.

Dari Pabrik Rokok Dua Dewi, petugas memusnahkan 35.777 batang rokok serta 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) yang merupakan hasil praktik pelatihan. Sementara itu, dari Pabrik Rokok Talining Jagad dimusnahkan 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram sisa tembakau yang belum berbentuk lintingan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri Moh. Ridwan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan peningkatan keterampilan buruh rokok yang digelar pada akhir tahun 2025.

Menurutnya, salah satu materi utama dalam pelatihan tersebut adalah keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor industri hasil tembakau, khususnya bagi industri skala kecil.

“Melalui pelatihan ini kami berharap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau semakin terampil dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas produksi,” ujar Ridwan.

Namun demikian, hasil produksi selama pelatihan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau diperjualbelikan. Karena itu seluruh produk harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan laporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Munas-Konbes NU, Mbak Vinanda Harap Lahir Keputusan Terbaik untuk Umat

Libatkan Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, seluruh pihak yang terlibat juga telah menandatangani berita acara sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.

Sementara itu, Hartoyo, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang diperbolehkan dalam regulasi.

Menurutnya, penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus utama, di antaranya untuk sektor kesehatan masyarakat, penegakan hukum, serta pembinaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

“Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” terangnya.

Hartoyo menambahkan, produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha.

Selain itu, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak boleh diedarkan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.