Pemkot Surabaya Beri THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
- Penulis : Yanuar D
- | Jumat, 13 Mar 2026 21:20 WIB
jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara daring melalui Zoom, Jumat (13/3/2026).
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
“Jadi, alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah itu (THR) bahwa disesuaikan dengan kekuatan APBD kita. APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan,” kata Eri.
Meski pada tahun ini terjadi pemotongan APBD dari pemerintah pusat, Eri menegaskan pihaknya tetap berupaya agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya bisa mendapatkan THR.
“Karena secara kinerjanya PNS Kota Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya juga berbeda, karena itu saya minta untuk dibuatkan hitungan bagaimana bisa (THR-nya) 100 persen,” ujarnya.
Eri menjelaskan, berdasarkan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan nilai gaji bulanan beserta tunjangannya.
“Terkait dengan PPPK penuh waktu, tapi dia tidak bekerja dalam waktu satu tahun, aturannya itu masa kerjanya dia berapa bulan dibagi 12 bulan, dikalikan nilai yang dia dapatkan per bulannya (gaji) berapa, termasuk tunjangannya, maka dia tetap menerima angka itu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam regulasi tersebut. Jika menggunakan perhitungan yang sama dengan PPPK penuh waktu, pegawai yang baru bekerja dua bulan hanya akan menerima THR sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
“Sedangkan yang untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi dia (masa kerjanya) baru dua bulan Januari-Februari, dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp600 ribu - Rp700 ribu,” tambahnya.
Karena dinilai terlalu kecil, Eri meminta jajarannya melakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu mendapatkan THR yang lebih layak meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun.
“Saya bilang, Pak Sekda bagaimana pun itu (PPPK paruh waktu) berjuang bersama untuk pemerintah kota. Ini adalah rumah besar kita bersama, maka tolong dihitung, ternyata pembagian itu tidak diatur dalam PP dan boleh diatur oleh kepala daerah,” ucapnya.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, Pemkot Surabaya memutuskan bahwa PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap menerima THR sebesar 100 persen. Sementara PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.
Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"
“Karena itu saya bilang yang untuk PNS, yang untuk PPPK penuh waktu, itu maka saya minta dicarikan sebanyak 100 persen. Terus yang kedua PPPK paruh waktu saya berikan nilai Rp2 juta, meskipun aturannya nggak ada dan ternyata hitungannya kecil, saya bismillah tetap (berikan) Rp2 juta,” ungkapnya.
Pengumuman tersebut disambut antusias oleh para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari layar Zoom, sejumlah ASN memberikan respons berupa emotikon gembira sebagai bentuk apresiasi.
Eri berharap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN di Kota Surabaya dapat terus menjaga kinerja dan nama baik Pemerintah Kota Surabaya.
“Karena kalau mendapatkan 100 persen ini kan karena tunjangan kita berbeda dengan daerah yang lainnya. Ini juga perjuangan Pak Sekda ngomong ke saya bolak-balik soal THR. Tapi saya juga berharap, agar kinerjanya tetap dipertahankan,” pungkasnya.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-83032-pemkot-surabaya-beri-thr-untuk-pppk-penuh-waktu-dan-paruh-waktu