Rabu, 10 Jun 2026 14:17 WIB

Pemkab Jember Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Segera Cair

  • Penulis : Sugianto
  • | Jumat, 13 Mar 2026 14:25 WIB
Bupati Gus Fawait saat berikan SK PPPK Paruh Waktu (Foto: Sugianto/ jatimnow.com)
Bupati Gus Fawait saat berikan SK PPPK Paruh Waktu (Foto: Sugianto/ jatimnow.com)

jatimnow.com - Angin segar menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemkab Jember memastikan golongan pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Bupati Jember, Muhammad Fawait menyatakan, hal ini sebagai langkah konkret Pemkab Jember dalam upaya menyejahterakan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bupati Jember Perintahkan Dinas TPHP Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal

Gus Fawait menegaskan bahwa pemberian THR ini adalah bentuk ijtihad (kesungguhan) Pemkab dalam memaksimalkan kewenangan daerah demi mengangkat nasib PPPK Paruh Waktu.

“Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi ini adalah soal hak dan simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di Jember. Kami berkomitmen memberikan hak tanpa diskriminasi semampu kami,” kata Gus Fawait.

Dalam proses penganggarannya, Pemkab Jember sejatinya berjuang keras agar THR bisa cair penuh. Gus Fawait mengungkapkan bahwa pihaknya adalah salah satu kabupaten yang berani mengusulkan besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu di angka 100 persen.

Namun, karena terbentur regulasi dan pembatasan kewenangan antara daerah dan pusat, nominal tersebut harus disesuaikan.

"Kami sudah mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun, setelah kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, angka yang akhirnya disetujui adalah sebesar 50 persen," ujar Gus Fawait.

Baca Juga: Bantuan Pertanian Senilai Rp312 Miliar Mengalir ke Jember

Meski demikian, bagi Gus Fawait, kebijakan ini bukan sekadar persoalan nominal uang. Menurutnya, ini adalah simbol pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.

"Sebetulnya ini bukan hanya urusan angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tapi hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen Pemkab Jember akan memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami," tegasnya.

Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai Pemkab Jember.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR 50 persen tersebut tidak dipukul rata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Perhitungan ini merujuk pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dari kontrak kerja masing-masing pegawai.

"Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, dibagikan secara proporsional sesuai bulan TMT kontrak kerjanya. Jadi, ada yang masa kerjanya 6 bulan, 8 bulan, atau 12 bulan. Dari situlah hak 50 persen THR tersebut diberikan sesuai dengan jumlah bulan kerjanya," urai Yuliana.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.