Selasa, 16 Jun 2026 21:35 WIB

Kecelakaan di Perlintasan KA, Kadishub Jatim: PT KAI Tanggung Jawab

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin

jatimnow.com - Kecelakaan antara kereta api dengan mobil Pajero yang menewaskan 3 orang pada Minggu (21/10/2018) lalu membuat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Raden Bagus Fattah Jasin ikut angkat bicara.

Ia menyatakan, bahwa segala sesuatu yang timbul di jalur kereta api, maka PT KAI lah yang harus bertanggung jawab. Termasuk diantaranya persoalan yang timbul dari perlintasan kereta sebidang (perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan).

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

"Baik itu terkait kereta, jalur ataupun semua fasilitasnya, PT KAI mestinya yang bertanggung jawab. Sebenarnya itu kan tidak ada (perlintasan kereta sebidang), tapi orang-orang itu buka perlintasan kereta sebidang seenaknya buka tutup-buka tutup," terang Jasin saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (23/10/2018).

Jasin sapaan akrabnya menceritakan, pada zaman Belanda dulu tidak ada perumahan, tidak ada jalan dan tidak ada pula aktifitas yang tinggi. Untuk itu, keberadaan rel tersebut perlu dipertanyakan izinnya.

"Adanya rel itu jadi perlu dipertanyakan resmi atau tidak, siapa yang mengeluarkan izinnya. Kalau kita bicara siapa yang salah sebenarnya juga harus hati-hati ngomongnya. Apakah ini Pemkot atau karena pembangun jalan," ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan kereta ini, Jasin tidak menjawab. Ia lebih menekankan ke fungsi jalan yang melintasi rel tersebut, yang dirasa sangat diperlukan oleh masyarakat.

"Demi kepentingan bersama juga, jalur ini kan dilewati oleh banyak masyarakat, Pemkot seharusnya memberikan jalan keluar entah itu mau dibangun overpass atau dibangun di bawah tanah (underpass). Pokoknya Pemkot harusnya memberikan solusi terhadap perlintasan ini," tuturnya.

Jasin menambahkan, pembukaan perlintasan kereta sebidang (yang menggunakan palang pintu) sebenarnya sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pihaknya merekomendasikan jalan keluar berupa pembangunan overpass atau underpass.

"Kecuali yang buka (perlintasan sebidang) PT KAI sendiri. Itu boleh," tandasnya.

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyoatmoko mengatakan, pihaknya tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga di area tersebut.

Baca Juga: Libur Panjang, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 253 Ribu Orang

"PT KAI tidak mempunyai tanggung jawab dan kewajiban memasang palang pintu dan penjaga," terang Gatut, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, jika perlintasan tersebut masih dioperasionalkan, maka konsekuensinya ada pada pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Surabaya.

"Yang mengkondisikan keamanan dan keselamatan di perlintasan tersebut ada pada pemerintah/pemerintah daerah," jelasnya singkat.

Gatut menambahkan, hal ini sesuai dengan pasal 15 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tanggung jawab penyediaan perangkat perlintasan KA ada di bawah pemerintah daerah. Artinya, yang seharusnya memasang perlintasan otomatis adalah Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

Pernyataan Gatut ini terkait dengan insiden 3 orang tewas akibat kejadian tabrakan antara kereta api Sri Tanjung jurusan Surabaya-Lempuyangan Yogyakarta dengan mobil new pajero dengan nopol W 1165 YV di perlintasan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018).

Satu keluarga itu asal Wisma Trosobo Gg 6 No. 15 RT 04 RW 02 Taman, Sidoarjo, yaitu Gatot Sugeng Priyadi (54), Indah Wadyastuti (45) serta Gilang Reswara Ilham Wicaksana (11), meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.