Selasa, 16 Jun 2026 10:03 WIB

Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara

  • Penulis :
  • | Rabu, 11 Feb 2026 08:59 WIB
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat menjalani sidang vonis. (Youtube/jatimnow.com)
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat menjalani sidang vonis. (Youtube/jatimnow.com)

jatimnow.com-Terdakwa kasus penganiyaan guru di Trenggalek, Awang Kresna Aji divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Terdakwa menerima putusan ini dan tidak melakukan banding. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa. Antara lain perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prajono yang diketahui merupakan seorang guru.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas profesi guru. Selain luka fisik, perbuatan terdakwa melukai psikis korban, keluarga, serta mencederai marwah tenaga kependidikan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Meski begitu terdapat hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta adanya itikad baik berupa permohonan maaf kepada korban dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, pihak keluarga, dan perwakilan PGRI dalam persidangan," terangnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Sementara itu, Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, memberikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Pihak PGRI bersama korban dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini.

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim. Vonis yang melebihi tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang sangat berani dan kami nilai sebagai sebuah prestasi hukum dari PN Trenggalek," pungkasnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Kasus penganiayaan ini bermula saat guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno, mengajar pelajaran kesenian. Saat itu seorang siswi diketahui handphone di luar kepentingan pembelajaran. Eko lalu melakukan penyitaan telepon genggam itu. Selanjutnya untuk membuat efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dengan seolah-olah batu tersebut adalah telepon genggam.

Saat pulang sekolah siswi tersebut langsung melapor ke pelaku jika telepon genggamnya telah disita dan dimasukkan ke dalam air. Tersangka yang tersulut emosi akhirnya mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.