Senin, 22 Jun 2026 04:02 WIB

Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penganiayaan Guru SMP di Trenggalek Terima Dakwaan JPU

  • Penulis :
  • | Senin, 29 Des 2025 13:45 WIB
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat akan menjalani sidang. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat akan menjalani sidang. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Awang Kresna Pratama (31) terdakwa kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek menjalani agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Terdakwa menerima seluruh dakwaan dari jaksa penunut umun (JPU) dan tidak mengajukan keberatan.

Sidang perdana digelar terbuka di ruang Cakra PN Trenggalek, dengan nomor perkara 147/Pid.B/2025/PN Trk. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Trenggalek, Galih Rio Purnomo

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Hari ini agenda sidang perdana untuk terdakwa, Awang adalah pembacaan dakwaan dari JPU," ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, Senin (29/12/2025).

Dalam pembacaan dakwaan JPU, dijabarkan tentang kronologi penganiayaan terdakwa yang dilakukan kepada guru SMPN 1 Trenggalek. Awang didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pihak terdakwa dan penasehat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan dari JPU," terangnya.

Disinggung soal mekanisme Restorative Justice (RJ), Zakky mengungkapkan, pelaksanaan RJ di pengadilan dilaksanakan berdasar Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasaekan Keadilan Restoratif.

"Nanti dalam pelaksanaan RJ dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi, utamanya dalam hal ini adalah pihak korban. Nanti akan dibuka ruang perdamaian antara korban dengan terdakwa," ungkapnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Apabila terdakwa dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian, maka akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Disisi lain, tahap RJ harus memenuhi unsur dakwaan sesuai dengan Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam tahap RJ, terdakwa harus memenuhi beberapa syarat. Yakni, tindak pidana ringan atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tidak pidana merupakan delik aduan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun, terdakwa dan korban bersepakat damai serta terdakwa bukan residivis.

"Perlu digaris bawahi, apabila perdamaian ini dalam konteks perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, maka perdamaian bisa menjadi alasan meringankan dalam putusan majelis hakim," paparnya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Selanjutnya, sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU.

Sebelumnya, pada November 2025 lalu, Awang Kresna Pratama (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. Disisi lain, korban penganiayaan merupakan guru kesenian SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Terdakwa yang merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek itu tersulut emosi karena korban menyita Handphone adiknya saat jam pelajaran. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit HP.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.