Jumat, 12 Jun 2026 22:10 WIB

Bawa Sabu, Pria Asal Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik

  • Penulis :
  • | Kamis, 04 Des 2025 12:59 WIB
Foto: Tersangka M (63) asal Krian, Sidoarjo, saat diamankan Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com))
Foto: Tersangka M (63) asal Krian, Sidoarjo, saat diamankan Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com))

jatimnow.com-Seorang pria warga Krian, Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu. Pelaku berinisial M (63) ditangkap di Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Minggu (23/11/2025) malam.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersangka ini bermula dari gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukannya. Petugas yang curiga melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang diawa tersangka.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujarnya, Kamis (4/12/2025)

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Dari tangan tersangka polisi mengamankan total sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan mencapai 1,182 gram, plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03 dan Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.