Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perjudian di Rumah Karaoke
jatimnow.com - Penggerebekan perjudian di tempat karaoke di Surabaya barat akhirnya dibeberkan Polrestabes Surabaya. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
"Giat itu kami lakukan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib," papar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Dalam penggerebekan itu, terdapat 16 orang yang diamankan. Mereka diamankan karena berada di dalam ruangan besar karaoke yang mereka sewa.
"Kami tetapkan 3 tersangka, yaitu bandar, pemain dan pembawa senjata tajam," ungkap Rudi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Tiga orang tersebut itu satu dari Surabaya dan dua dari Bangkalan Madura. Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita uang Rp 79 Juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar.
Menurut Rudi, judi yang mereka gelar yaitu judi nger semacam judi bakarat. Jadi judi itu tersentral pada sang bandar dengan nilai tombokan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Tiga tersangka sudah kami tahan," pungkas Rudi.
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-8086-polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-perjudian-di-rumah-karaoke