Senin, 22 Jun 2026 16:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Arisan Bodong Lamongan, Korban Tuntut Pengembalian Uang

Terdakwa arisan bodong di Lamongan saat memasuki ruang sidang. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Terdakwa arisan bodong di Lamongan saat memasuki ruang sidang. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang perdana kasus arisan bodong dengan kerugian miliaran rupiah, Senin (10/11/2025). Sidang yang digelar tatap muka tersebut sempat diwarnai ketegangan dan emosi para korban kala terdakwa ENZ (27) enggan mengakui perbuatannya dan terus membela diri di depan hakim.

Dalam sidang tersebut, para korban menyatakan tuntutan agar keadilan ditegakkan dan meminta pengembalian kerugian yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Ratusan Orang Diduga Jadi Korban Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Capai Rp5 Miliar

“Kita menuntut keadilan seadil-adilnya. Semua kita serahkan kepada pengadilan. Sidang tadi berjalan cukup tenang, walau sempat ada sedikit ketegangan. Kami hanya ingin keadilan yang sebenarnya,” ujar salah satu korban seusai sidang.

Sementara itu, Penasihat hukum korban, dari LBH Mawaddah, Indah Suci Ning Ati membeberkan para korban tetap menuntut haknya dikembalikan. Korban yang didominasi ibu-ibu ini menyatakan akan hadir di setiap persidangan untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

“Di sidang pertama ini, para korban melihat sendiri bagaimana terdakwa seolah-olah melawan dan tidak menyadari kesalahannya. Karena itu, para korban berkomitmen akan hadir di setiap persidangan berikutnya untuk mengawal proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Hendak Kabur, Polisi Amankan Pelaku Arisan Bodong Lamongan

Menurut data yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat 45 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp9 miliar akibat investasi arisan bodong tersebut. Para korban berharap pengadilan dapat memutuskan secara adil serta memastikan pengembalian dana melalui penyitaan aset terdakwa.

Selain menempuh jalur hukum, pihak korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para korban selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Arisan Bodong di Lamongan

“Kami berharap LPSK dapat membantu dalam perlindungan dan proses pemulihan hak-hak korban. Harapannya, aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan keputusan pengadilan,” tambah penasihat hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti tambahan. Para korban berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menghasilkan keadilan yang berpihak kepada pihak yang dirugikan.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.