Minggu, 14 Jun 2026 05:08 WIB

Simpan Senpi Rakitan, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi

  • Penulis :
  • | Senin, 10 Nov 2025 12:57 WIB
Foto: Polisi tunjukkan senpi rakitan yang dibeli pria di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Polisi tunjukkan senpi rakitan yang dibeli pria di Trenggalek. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan. Tersangka diketahui berinisial MA (33) warga Kelurahan Sumbergedong dan MM (32) warga Desa Karangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi rakitan ini. Mereka juga mendalami asal muasal senjata tersebut diperoleh oleh tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan kasus ini bermula ketika MA masih bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. MA menghubungi MM yang berada di Jawa Barat untuk mencarikan airsoft gun. Namun MM justru menawarkan senpi rakita dan MA setuju membelinya dengan harga Rp 20 juta. MA kemudian meminta agar senpi rakitan dikirim ke saudaranya di Tasikmalaya.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

"MA menyamapaikan kepada saudaranya bahwa paket itu berisi peralatan otomotif. Dan memintanya agar membawanya ke Trenggalek," ujarnya, Senin (10/11/2025).

Maliki mengungkapkan, setelah sampai di rumah MA, paket senpi rakitan disimpan di kamarnya. Sedangkan saudara MA masih belum mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut. Polisi yang berhasil mendaptkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA dan MM.

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

"Dari keterangan MA, dia membeli senpi rakitan untuk berjaga-jaga. Senpi rakitan ini juga belum pernah digunakan MA," imbuhnya.

Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa satu butir amunisi dan satu buah Magazine. Kini polisi sudah mengamankan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.