Rabu, 17 Jun 2026 04:58 WIB

Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Antara Stasiun Talun–Garum

  • Penulis :
  • | Selasa, 07 Okt 2025 21:00 WIB
Penutupan jalur sebidang liar oleh petugas Daop 7 Madiun. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Penutupan jalur sebidang liar oleh petugas Daop 7 Madiun. (Foto: Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Antisipasi Macet Saat CFN 6 Juni, Stasiun Kediri Imbau Penumpang Datang Lebih Awal

Zainul menambahkan, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik yang akan dinormalisasi pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya di sepanjang jalur kereta api, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Baca Juga: Volume Kereta Api Jarak Jauh Alami Lonjakan Signifikan Selama Libur Idul Adha

Adapun Pasal 192 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Baca Juga: WNA Penumpang Kereta Api Alami Peningkatan di Daop 9 Jember

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.