Senin, 22 Jun 2026 15:16 WIB

Polisi Tetapkan 4 Remaja sebagai Tersangka Tawuran di Kalilom Lor Surabaya

  • Penulis :
  • | Rabu, 17 Sep 2025 18:30 WIB
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto. (Foto: Polres Tanjungperak/jatimnow.com)
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto. (Foto: Polres Tanjungperak/jatimnow.com)

jatimnow.com – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Hasil penyelidikan menetapkan empat remaja sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kelompok Remaja Bersajam

Dua tersangka dewasa diketahui membawa dan melemparkan molotov ke lokasi tawuran. Sedangkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga membawa senjata tajam (sajam).

Keempat tersangka adalah MFM (19) dan MIA (18), warga Surabaya, MRW (14) warga Tuban (ABH), AS (16) serta warga Surabaya (ABH).

"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam. Mereka berasal dari kelompok geng Allstar,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Tawuran Antar Gangster SSTB dan All Star di Kalilom Lor Surabaya, Polisi Amankan 9 Orang

Ia menambahkan, peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat direkam warga menggunakan ponsel. Dalam rekaman, tampak kedua kelompok saling serang dengan sajam, bahkan melempar bom molotov.

Polisi berhasil mengamankan MRW dan AS di rumah masing-masing beserta barang bukti celurit. Setelahnya, penyidik menangkap dua tersangka dewasa, MFM dan MIA, yang melempar molotov di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

Baca Juga: 8 Pemuda Bersenjata di Surabaya Ditangkap Tim Patroli Jogo Boyo saat Hendak Tawuran

“Dua tersangka dewasa ini melempar molotov di lokasi. Kami juga mengamankan pecahan botol molotov di TKP. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan,” jelas Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 ter KUHP.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.