Bupati Kediri Beri Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan Hingga Besok
jatimnow.com – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, memberikan batas waktu pengembalian barang jarahan akibat kerusuhan 30 Agustus 2025 hingga besok, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak warga yang secara sukarela mengembalikan barang jarahan ke tempat-tempat yang telah ditentukan. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan tenggat waktu terakhir.
Baca Juga: Kak Cicha Buka Pesta Siaga Pramuka di Taman Wisata Ubalan Kediri
“Besok, hari Sabtu, adalah hari terakhir batas pengembalian. Jika tidak dikembalikan, maka siapapun yang terlibat baik provokator, pelaku penjarahan, perusakan, maupun pelempar molotov akan kami proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat terkait,” tegasnya.
Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Pengerjaan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Selesai Tahun Ini
Mas Dhito juga menuturkan bahwa dari hasil kunjungannya ke kantor bupati, hampir semua peralatan habis dijarah.
“Ini sudah kunjungan kedua saya ke ruangan. Dari seluruh bangunan dan peralatan yang ada, yang tersisa hanya kalender. Kalender saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Mas Dhito Segera Rehab Puskesmas Tiron Kediri yang Terbakar
Sebelumnya, Pemkab Kediri telah mengimbau masyarakat untuk segera mengembalikan barang jarahan melalui Satpol PP, Balai Desa setempat, atau hotline 0858-1631-0842. Pemerintah menjamin identitas pengembalian akan dirahasiakan.
Editor : Yanuar D