Sabtu, 06 Jun 2026 22:44 WIB

Grahadi Dibakar, Pakar Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Ahli di bidang konservasi arsitektur dari Program Studi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD. (Foto/Humas PCU).
Ahli di bidang konservasi arsitektur dari Program Studi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD. (Foto/Humas PCU).

jatimnow.com - Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam lalu, meninggalkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Surabaya.Terutama bagi para pemerhati sejarah dan pelestari cagar budaya.

Bangunan ikonik yang menjadi saksi bisu perjalanan Kota Pahlawan ini, kini mengalami kerusakan yang cukup parah.

Baca Juga: 1 Tahanan Politik Meninggal di Rutan Medaeng Surabaya

Dosen arsitektur dari Petra Christian University (PCU) sekaligus ahli konservasi arsitektur, Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., menyampaikan pandangannya mengenai dampak kebakaran ini terhadap pelestarian cagar budaya.

"Kita tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Dr. Timoticin kepada jatimnow.com,Rabu (03/9/2025).

Menurutnya, Gedung Negara Grahadi yang dibangun pada abad ke-18, bukan sekadar bangunan biasa. Lebih dari itu, Grahadi adalah representasi sejarah dan perkembangan Kota Surabaya.

"Nilai historis Grahadi sangat tinggi. Estetikanya pun unik, memadukan gaya neo-klasik dengan sentuhan arsitektur Jawa. Oleh karena itu, penting sekali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sebagai aset bangsa," tegasnya.

Timoticin yang juga mengajar mata kuliah Konservasi Arsitektur di PCU, menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi memiliki perlindungan hukum yang kuat.

"Tindakan merusak cagar budaya, apalagi dilakukan secara sengaja, adalah tindakan kriminal yang bisa berakibat hukum serius," jelasnya. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.23/PW.007/MKP/2007 yang secara khusus melindungi bangunan tersebut.

Gedung Negara Grahadi yang terbakar. Foto: Naufal for jatimnow.comGedung Negara Grahadi yang terbakar. Foto: Naufal for jatimnow.com

Selain itu, Timoticin juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku perusakan cagar budaya dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun, atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Revitalisasi Tenun Jombang Dongkrak Ekonomi Pekerja Seni Lokal

Terkait langkah-langkah restorasi pasca-kebakaran, Timoticin meuturkan pentingnya kehati-hatian.

"Proses restorasi harus diawali dengan dokumentasi kerusakan yang detail dan akurat. Dokumentasi ini akan menjadi dasar utama dalam proses perbaikan," ujarnya.

Prinsip minimum intervention atau minim intervensi, menurutnya, harus menjadi panduan utama.

"Jika ada bagian yang masih bisa diperbaiki, usahakan untuk mempertahankan material aslinya. Kalaupun harus diganti, material pengganti harus sesuai dengan gaya dan zamannya, tetapi tetap dibuat sedikit berbeda. Tujuannya agar masyarakat bisa membedakan mana bagian yang asli dan mana yang merupakan hasil restorasi," pungkasnya.

Pendekatan ini sangat penting untuk menjaga nilai sejarah bangunan dan menghindari terjadinya distorsi sejarah.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan IFG Life Hidupkan Gedung Singa dengan Teknologi Imersif

Tragedi Gedung Grahadi dibakar saat demo Surabaya, menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyadari bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama.

Penegakan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkelanjutan, serta proses restorasi yang tepat, adalah kunci untuk memastikan warisan sejarah ini tetap lestari bagi generasi mendatang.

Perlu diketahui, Petra Christian University (PCU) adalah universitas swasta terkemuka di Surabaya, Jawa Timur.

PCU memiliki reputasi yang solid dalam bidang pendidikan, teknologi, bisnis, industri kreatif, serta ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. PCU juga termasuk dalam jajaran 100 universitas terbaik di Asia Tenggara.

 

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.