Dalami Suap APBD-P, Mantan Sekda Kota Malang Kembali Diperiksa KPK
- Penulis : Avirista Midaada
- | Jumat, 12 Okt 2018 20:08 WIB
jatimnow.com - Selain memeriksa sejumlah saksi terkait gratifikasi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tahun 2015 Cipto Wiyono dan seorang anggota DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami suap APBD-P Kota Malang yang telah menyeret 41 anggota DRPD Kota Malang.
Sebelumnya, Cipto Wiyono dan Priyatmoko Oetomo sudah pernah diperiksa KPK pada 31 Agustus 2018 di Aula Bhayangkari Polres Malang Kota. Pemeriksaan ini atas dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang tahun 2015 Cipto Wiyono mengatakan pertanyaan dari KPK tidak jauh beda dengan pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Sama saja pertanyaannya dengan yang kemarin itu," ujar Cipto saat keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.20 Wib.
Ia mengatakan, hanya membenahi dan memperjelas apa yang disampaikan dirinya dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kota Malang saat itu.
"Tidak ada yang baru hanya membenahi yang kemarin itu saja," ungkapnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Di sisi lain, Priyatmoko Oetomo lebih dahulu datang sekitar pukul 10.00 Wib dan meninggalkan ruangan Aula Bhayangkari pukul 11.30 Wib.
Saat meninggalkan lokasi, Priyatmoko tak memberikan keterangan apapun ke awak media dan langsung masuk ke dalam mobil dan bergegas meninggalkan kompleks Polres Malang.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-7878-dalami-suap-apbd-p-mantan-sekda-kota-malang-kembali-diperiksa-kpk