Rabu, 22 Jul 2026 04:06 WIB

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Jawa Timur, Kejati Tahan Dua Tersangka

Kejati Jatim tahan dua tersangka korupsi dana pendidikan SMK 2017 senilai Rp179 miliar. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kejati Jatim tahan dua tersangka korupsi dana pendidikan SMK 2017 senilai Rp179 miliar. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka yang ditahan adalah H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

Kasus ini bermula dari alokasi dana dalam DPPA Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana.

Dana tersebut mencakup Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00, Belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78.000.000.000,00, dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00

SR, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, diduga memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada H.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH

Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, di mana JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa analisis kebutuhan dari sekolah penerima.

"Proses pengadaan ini diduga diatur sedemikian rupa melalui mekanisme lelang, sehingga pemenangnya adalah perusahaan yang dikendalikan oleh JT," lanjut Windhu Sugiarto. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dana belanja hibah dan belanja modal tersebut kemudian diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung Usut Korupsi Griya Dalem Kanjengan

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp179.975.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini, tim dari BPK Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan kerugian negara secara pasti.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.