Sabtu, 06 Jun 2026 12:09 WIB

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Jawa Timur, Kejati Tahan Dua Tersangka

Kejati Jatim tahan dua tersangka korupsi dana pendidikan SMK 2017 senilai Rp179 miliar. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)
Kejati Jatim tahan dua tersangka korupsi dana pendidikan SMK 2017 senilai Rp179 miliar. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka yang ditahan adalah H, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Raperda Keolahragaan Jawa Timur dan Ujian Tata Kelola Olahraga yang Berkeadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

Kasus ini bermula dari alokasi dana dalam DPPA Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana.

Dana tersebut mencakup Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00, Belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78.000.000.000,00, dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00

SR, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017, diduga memanggil tersangka JT dan mengenalkannya kepada H.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, di mana JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tanpa analisis kebutuhan dari sekolah penerima.

"Proses pengadaan ini diduga diatur sedemikian rupa melalui mekanisme lelang, sehingga pemenangnya adalah perusahaan yang dikendalikan oleh JT," lanjut Windhu Sugiarto. Akibatnya, alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dana belanja hibah dan belanja modal tersebut kemudian diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Aset Terpidana Korupsi Kredit BRI Probolinggo Rp300 Juta Disetor ke Negara

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp179.975.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini, tim dari BPK Perwakilan Jawa Timur masih melakukan perhitungan kerugian negara secara pasti.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.