Selasa, 21 Jul 2026 23:20 WIB

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH

  • Penulis : Yanuar D
  • | Rabu, 01 Jul 2026 19:25 WIB
RA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya. (Foto: Kejari Kota Probolinggo/jatimnow.com)
RA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya. (Foto: Kejari Kota Probolinggo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka baru berinisial RA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2026), RA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya.

Baca Juga: Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau UU RI Nomor 20 Tahun 2025. 

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi kelancaran proses penegakan hukum.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RA akan dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Probolinggio melalui keterangan resminya.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH Kota Probolinggo melaksanakan proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran mencapai Rp1.130.500.000.

Melalui metode e-purchasing, tersangka RA selaku PPK kemudian menunjuk dua penyedia, yaitu MY dan DZNP. Pihak Kejari menjelaskan bahwa kedua penyedia tersebut saat ini statusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan proses persidangan.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung Usut Korupsi Griya Dalem Kanjengan

Namun dalam pelaksanaannya, MY dan DZNP justru mengalihkan seluruh item pekerjaan secara sepihak kepada pihak ketiga. Mulai dari pembelian bahan baku, instalasi barang, hingga seluruh pekerjaan konstruksi diserahkan kepada sebuah perusahaan yang dipimpin oleh tersangka B, yang kini juga telah menjalani proses persidangan.

Perbuatan para tersangka ini dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tindakan korupsi berjamaah ini mengakibatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat. 

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta mengumpulkan keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti elektronik, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Tersangka RA dengan pasal berlapis. RA dikenakan dakwaan Primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan Subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.