Selasa, 16 Jun 2026 08:10 WIB

599 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Kemerdekaan, 19 Langsung Bebas

Pemberian remisi warga binaan dalam upacara HUT ke-80 RI. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)
Pemberian remisi warga binaan dalam upacara HUT ke-80 RI. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa total penerima remisi umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 599 orang narapidana dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Baca Juga: Foto: Salat Idul Adha di Lapas Kediri

Secara rinci, penerima remisi umum dengan perolehan 1 bulan sebanyak 163 orang, perolehan 2 bulan sebanyak 189 orang, perolehan 3 bulan sebanyak 152 orang, perolehan 4 bulan sebanyak 62 orang, perolehan 5 bulan sebanyak 31 orang, dan perolehan 6 bulan sebanyak 2 orang. Adapun yang belum memenuhi syarat sebanyak 87 orang.

Jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi RU I dan RU II. RU I merupakan remisi bagi narapidana yang masih menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dengan syarat telah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti.

Pada tahun ini, penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri atas RU I Pidum 381 orang, RU I Pidsus PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I Pidsus PP 99 sebanyak 194 orang dengan rincian 9 narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika. Sementara itu, terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (Subsider).

Baca Juga: One Day One Juz, Ramadan di Lapas Kediri

Selain Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana. Jumlah ini terbagi atas 399 narapidana pidana umum,1 Narapidana pidana khusus PP 28, 199 narapidana pidana khusus PP 99 dengan rincian 12 narapidana tindak pidana korupsi, serta 187 narapidana narkotika. Sementara itu, sebanyak 87 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Kalapas Kediri menegaskan bahwa syarat utama memperoleh Remisi Dasawarsa adalah telah terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum. Dengan demikian, penerima RD tahun ini merupakan bagian dari 599 narapidana yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU. Hal ini memastikan akuntabilitas dan kesesuaian pemberian hak remisi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Aksi Nekat Istri Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Kediri Digagalkan

Lebih lanjut, Solichin menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah sebuah kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Remisi diberikan setelah melalui mekanisme penilaian objektif atas perilaku dan partisipasi narapidana dalam kegiatan pembinaan di lapas.

“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap langkah ini memotivasi mereka untuk terus menjaga disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tandas Kalapas Kediri, Solichin.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.