Sabtu, 20 Jun 2026 06:10 WIB

Beli Sabu via TikTok, Dua Pemuda Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Dua pemuda Surabaya terancam 20 tahun penjara setelah nekat beli sabu lewat TikTok. Kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Foto/JatimNow.com
Dua pemuda Surabaya terancam 20 tahun penjara setelah nekat beli sabu lewat TikTok. Kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Foto/JatimNow.com

jatimnow.com - Alvian Dwiki Putra Mahendra dan Mochammad Solikin, dua pemuda asal Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diduga membeli sabu melalui aplikasi TikTok dan menjualnya kembali secara eceran. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristiana dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang bernama Farel (DPO) meminta Alvian untuk membeli sabu dari sebuah akun TikTok. Farel kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1 juta kepada Alvian.

Setelah menerima uang, Alvian menghubungi Solikin untuk bersama-sama membeli sabu seharga Rp 550 ribu melalui akun TikTok.

"Barang itu kemudian dibagi menjadi 10 poket kecil dan dijual seharga Rp 100 ribu per poket," ungkap JPU Siska saat membacakan dakwaan.

Alvian dan Solikin ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman masing-masing pada April 2025 lalu. Dari rumah Solikin, petugas menemukan 7 poket sabu dan alat hisap.

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.

“Para terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan narkoba,” tegas Jaksa Siska.

Menanggapi dakwaan JPU, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Alvian dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Farel (DPO) adalah teman lamanya. Dari pembelian sabu melalui akun TikTok tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 450 ribu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Barang memang saya titipkan di Solikin karena saya tidak berani membawa barangnya," kata Alvian di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sidang di PN Surabaya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.