Sabtu, 20 Jun 2026 18:10 WIB

MA Kabulkan Kasasi Kedubes India, Gugatan Pembangunan Gedung Diplomatik Ditolak

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif. Foto/dok JatimNow.com
Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif. Foto/dok JatimNow.com

jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kedutaan Besar India terkait sengketa pembangunan gedung diplomatik di Jakarta.

Putusan itu membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif, mengapresiasi putusan MA tersebut. "Perwakilan diplomatik memiliki imunitas sehingga tidak dapat digugat terkait gedung misi diplomatik, baik secara pidana, perdata, maupun administratif di negara penerima," jelasnya, mengacu pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Syaiful juga menegaskan bahwa pembangunan Kedubes India telah memenuhi semua persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin IKA UNAIR, Fokus Diplomasi Internasional

Ia menilai putusan PTTUN sebelumnya tidak objektif, terutama karena mendasarkan pada UU IKN yang belum jelas implementasinya.

"Itu lucu, karena nasib IKN sendiri sampai saat ini belum jelas dan belum ada perwakilan pemerintah yang berkantor di sana," tegasnya.

Menurut Syaiful, putusan MA telah mengambil keputusan yang tepat dan adil, sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.

Baca Juga: Terminal Teluk Lamong Sambut Peluncuran New Service ke India

"Bayangkan jika Indonesia melanggar Konvensi Wina 1961 hanya karena kasus ini, tentu akan mencoreng wajah diplomasi kita," ujarnya saat ditemui di kantornya di Surabaya, Selasa (12/8/2025).

Dengan adanya putusan MA tertanggal 11 Agustus 2025, Syaiful mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga: Syaiful Ma'arif Optimistis Terpilih Jadi Ketua IKA FH Unair Periode 2022-2026

"Polemik renovasi dan pembangunan Kedubes India harus dihentikan, karena semuanya sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.