Jumat, 12 Jun 2026 15:52 WIB

Perhiasan Emas Senilai Belasan Juta Raib Digondol Penipu

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan barang bukti dan tersangka
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menunjukkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Sunarti (40) warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan Satreksrim Polres Trenggalek.

Pasalnya, ibu rumah tangga ini melakukan penipuan terhadap Misriah, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Perhiasan emas berbagai jenis senilai belasan juta rupiah milik korban, raib dibawa oleh tersangka.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menuturkan, aksi penipuan ini terjadi pada 2 Oktober lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku kenal dengan anak korban yang sedang bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Tersangka memberitahu kepada korban bahwa anaknya sedang hamil dan membutuhkan uang untuk membeli obat. "Modusnya tersangka mengaku kenal dan dekat dengan anak korban yang bekerja di Taiwan," ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Korban yang percaya dengan tersangka kemudian mengatakan tidak mempunyai uang. Namun korban mengaku mempunyai sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 47 gram.

Korban kemudian menyerahkan perhiasan tersebut beserta kelengkapan suratnya kepada tersangka untuk dijual dan uangnya akan digunakan membeli obat. "Saat korban lengah, tersangka juga mengambil handphone milik korban," imbuhnya.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

Setelah menyerahkan perhiasan tersebut tersangka kemudian berpamitan dan berjanji akan kembali setelah menjual perhiasan.

Namun setelah ditunggu tersangka ternyata tidak kembali. Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah melakukan proses penyidikan polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat untuk melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan sehari hari. Uang hasil penjualan emas digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 atau 378 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.