Senin, 22 Jun 2026 20:37 WIB

Tempat Usaha Wajib Sediakan Jukir, Eri: Kalau Tidak Mau Jangan Buka di Surabaya

Penertiban jukir liar (ilustrasi/jatimnow.com)
Penertiban jukir liar (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya makin konsen melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar hingga aksi premanisme. Tempat usaha pun diminta untuk menyediakan Jukir Resmi.

Penyediaan jukir ini untuk memberantas jukir liar karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Alih ke Parkir Digital, Pembayaran Mudah dan Transparan

Ada dua jenis peraturan pajak parkir di Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Sehingga, ketika minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka harus menyediakan jukir resmi. 

Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir. 

"Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Hambat Penerapan Parkir Digital, 163 Jukir di Surabaya Dipecat

Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. 

"Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya. 

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Eri menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan menyediakan juru parkir untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya. 

"Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu, jadi minggu depan kalau nggak ada (jukirnya) saya cabut izinnya. Semua tempat usaha yang membayar pajak parkir, dia harus menyediakan satu orang yang menggunakan rompi, kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” pungkasnya. 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.