Senin, 22 Jun 2026 23:33 WIB

Polres Ngawi Bekuk Tersangka Pembunuhan Sadis yang Dibuang di Madiun

  • Penulis :
  • | Kamis, 28 Des 2017 15:59 WIB
Polisi menggelandang dua tersangka pembunuhan sadis
Polisi menggelandang dua tersangka pembunuhan sadis

NGAWI:: jatimnow.com – Polres Ngawi akhirnya meringkus dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Sulasi (51) yang mayatnya ditemukan terikat tangan dan kakinya di di Balerejo, Madiun. Kedua pelaku adalah Niharul Imah (28) dan Bima Ramadhani (39), yang masing-masing warga Desa/Kecamatan Paron, Ngawi.

“Motif pelaku pembunuhan ini adalah sakit hati karena dicaci maki dan dihina oleh korban yang tidak bisa membayar hutang saat ditagih. Sisa hutangnya Rp 3 juta,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat jumpa pers, Kamis (28/12/2017).

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku dengan diantarkan oleh sopir pribadinya, Bima dengan menggunakan mobil sewaan pada Kamis (21/12/2017), sekitar pukul 17.00 WIB. Tiba di rumah pelaku, korban langsung menagih sisa hutangnya Rp 3 juta dari total hutang Rp 7 juta. Hutang Rp 4 juta sudah dibayarkan sebelumnya.

Baca Juga: 7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata

Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang untuk membayar sisa hutangnya itu, sehingga pelaku dimarah-marahi dan dicaci maki oleh korban. Dari situlah cekcok berawal hingga pelaku mencekik korban sambil ditindihi dan lehernya dipatahnya hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sumber Rahayu di Ngawi

Setelah tewas, korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Sedangkan mulutnya juga dilakban. Mayat itu kemudian dimasukkan bagasi mobil dengan dibantu Bima. Kemudian mayat korban dibuang di sungai kecil di Dusun Blawung, Desa Gading, Balerejo, Madiun.

"Jadi pelaku utamanya pelaku perempuan, dan pelaku pria hanya membantu. Sebelumnya mereka sudah koordinasi, pelaku pria memancing agar korban menagih utang ke rumah pelaku. Saat di tagih itulah cekcok dan terjadi pembunuhan," ungkap Pranatal.

Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa mobil rental Avanza putih nopol AE 1052 K yang digunakan pelaku membuang mayat korban. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.