Senin, 08 Jun 2026 10:57 WIB

Akal Bulus Pemuda Menganti Gresik Tiduri Gadis Dibawah Umur

  • Penulis :
  • | Jumat, 23 Mei 2025 17:52 WIB
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pemuda berinisial MS asal Desa Boteng, Menganti, Gresik, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pemuda 26 tahun itu ditangkap polisi usai meniduri NAK (16) yang merupakan gadis di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Yang pertama pada 2 Mei 2025 di rumah tersangka lalu berlanjut ke kos milik teman tersangka. Kemudian tanggal 4 Mei 2025 di rumah tersangka lagi," katanya, Jumat (23/5/2025).

Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban yang juga asal Menganti untuk bermain di rumahnya.

Setelah berduaan di rumah tersangka, korban diajak untuk meminum minuman keras yang telah di siapkan.

Pelaku diamankan di Polres Gresik (foto: Nidhom for jatimnow.com)Pelaku diamankan di Polres Gresik (foto: Nidhom for jatimnow.com)

"Modus yang dilakukan di 3 TKP itu dengan memaksa korban meminum minuman keras dan kemudian disetubuhi tersangka," terangnya.

"Motif tersangka juga membujuk korban yang saat itu pacarnya dengan dalih akan menikahi korban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," sambungnya.

Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan tersangka dengan kasus pemerkosaan ke Polres Gresik.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kemudian ditangkap di pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 18:30 WIB.

"Tersangka berhasil diamankan di daerah Menganti tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Gresik," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Akal Bulus Pelaku

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.

Korban, NA berusia 16 tahun, seorang siswi SMA yang beralamat di Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi korban bujuk rayu dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh M, Kecamatan Menganti.

Peristiwa tragis ini terjadi beberapa kali, dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka M menghubungi korban NA melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan. 

Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah M dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tua tersangka.

Namun, setibanya di sana, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka.

Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian intim. Tak berhenti di situ, saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka. 

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

Di sana, korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, yakni saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.

Kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.

Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak. 

Tersangka M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.

Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka. 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.