Bupati Jember Terbitkan SE Pencegahan Gratifikasi SPMB 2025
- Penulis : Sugianto
- | Jumat, 23 Mei 2025 10:58 WIB
jatimnow.com - Bupati Jember Muhammad Fawait terbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan korupsi atau gratifikasi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
"Kami akan melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Fawait, dalam siaran resminya, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
Ia mengatakan SPMB wajib gratis dan tanpa pungutan, serta menerapkan seleksi secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi.
"Dalam hal ini yang menjadi garda terdepan kepala dinas pendidikan," tegasnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh
Jika seandainya dalam pelaksanaan SPMB ini ada oknum yang diduga melaksanakan hal-hal melenceng dari SE ini, masyarakat bisa lapor langsung kepada lewat saluran Wadul Guse.
"Jadi hari ini sebetulnya, upaya melaksanakan perbaikan pelayan publik. Ini kita lakukan secara masif lewat Wadul Guse," ungkapnya.
Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB
"Saya meminta seluruh pihak di Jember, untuk melihat, ikut mengawasi program-program SPMB yang kami pastikan secara obyektif dan transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," lanjutnya, menambahkan.
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-76953-bupati-jember-terbitkan-se-pencegahan-gratifikasi-spmb-2025