Rabu, 22 Jul 2026 13:29 WIB

Pria 74 Tahun di Blitar Cabuli Cicitnya

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. (Foto: Polres Blitar)
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman. (Foto: Polres Blitar)

jatimnow.com - Seorang kakek di Blitar tega memperkosa dua cicitnya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial PK (74) warga Kecamatan Gandusari.

Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu. Aksi ini terbongkar setelag korban melaporkan kejadian ini kepada gurunya melalui sepucuk surat.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Terkahir kali tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut pada bulan Februari lalu.

Setelah itu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersangka kepada gurunya melalui sebuah surat.

"Setelah menerima surat guru tersebut memanggil korban untuk bercerita, pengakuan korban ini lalu diteruskan kepada ibunya," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Meskipun begitu ibu korban tidak segera melaporkan ke pihak berwajib karena takut dengan tersangka. Selama ini tersangka dikenal berwatak keras. Ibu korban akhirnya melaporkan ke Polisi pada akhir bulan April lalu. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan bejat tersebut.

"Setiap kali hendak melakukan pencabulan ataupun perkosaan terhadap korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang mulai dari Rp5 ribu hingga Rp50 ribu," tuturnya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Aksi bejat ini dilakukan saat ibu korban menitipkan kedua anaknya di rumah tersangka. Atas perbuatannya PK dijerat dengan pidana pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, statusnya sebagai kakek buyut dan korban adalah cicitnya," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.