Senin, 22 Jun 2026 11:36 WIB

Polisi Tangkap Kurir di Trenggalek, Produksi Petasan untuk Tradisi Kupatan

Polres Trenggalek saat merilis ungkap kasus pembuatan petasan dan balon udara. (Foto: Polres Trenggalek/jatimnow.com)
Polres Trenggalek saat merilis ungkap kasus pembuatan petasan dan balon udara. (Foto: Polres Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang kurir jasa pengantaran barang, berinisial AD (28), warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Pria tersebut kedapatan memproduksi dan menyimpan bahan peledak berupa petasan yang rencananya akan digunakan dalam perayaan tradisi kupatan besok. Tersangka sebelumnya sudah pernah menerbangkan balon udara yang diisi petasan pada perayaan lebaran lalu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan balon udara dan petasan. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti sejumlah bahan peledak serta alat produksi.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

“Pelaku meracik sendiri bahan peledak jenis petasan dengan memesan bahan-bahan seperti serbuk belerang, KCLO3, dan sumbu petasan melalui aplikasi belanja online. Untuk serbuk arang, dibuat sendiri dari pembakaran kayu dan batok kelapa," ujarnya, Minggu (6/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui platform media sosial seperti YouTube dan TikTok. Tak hanya meracik mesiu, AD juga membuat selongsong petasan dari kertas bekas yang digulung pada paralon, serta memproduksi sumbu petasan renteng dengan campuran KCLO3 dan arang yang dibalurkan pada kertas basah dan digulung.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Petasan buatan tersangka sudah sempat diledakkan saat Hari Raya Idul Fitri pada 31 Maret lalu. Sisanya rencananya akan digunakan saat perayaan tradisi kupatan," tuturnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk bahan kimia, sumbu, alat pembuat petasan, dan selongsong siap pakai. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membuat atau menggunakan bahan peledak tanpa izin karena sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.