Rabu, 22 Jul 2026 03:47 WIB

TikTokers Cewek asal Blitar Live Streaming Pornografi Ditangkap Polisi

Tersangka aksi pornografi di Blitar diamankan polisis. (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)
Tersangka aksi pornografi di Blitar diamankan polisis. (Foto: Dok. Polres Blitar Kota)

jatimnow.com - Seorang TikTokers cewek diamankan Satreskrim Polres Blitar karena melakukan aksi pornografi saat live streaming. Tersangka diketahui berinisial DER (21), warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Alumnus sebuah sekolah SMK di Kota Blitar ini sudah melakukan aksi tersebut sejak bulan Agustus 2024 lalu. Setiap bulan tersangka mendapat uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudho Titus Uly mengatakan pengungkapan kasus pornografi ini berasal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun tersangka di media sosial TikTok. Mereka lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut

"Tersangka ini disebut secara rutin melakukan live streaming aksi pornografi melalui akun media sosial," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka awalnya melakukan live di akun TikTok miliknya. Ketika penonton mencapai 1000, tersangka mengajak mereka pindah ke aplikasi lain. Tersangka menjanjikan akan mempertontonkan aksi pornografi dengan syarat penonton memberikan minimal 3 bintang.

Baca Juga: Produksi dan Jual Video Asusila, Pasutri di Kediri Ditangkap Polisi

Dalam aplikasi tersebut 3 bintang setara dengan Rp690. Dengan asumsi 600 penonton setiap live tersangka mendapatkan penghasilan Rp414.000.

“Sekali melakukan live telanjang dan masturbasi, tersangka bisa dapat Rp414.000. Padahal dalam sehari dia bisa live beberapa kali sehingga penghasilannya bisa mencapai Rp40 juta per bulan bahkan lebih," tegas.

Aktivitas ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Agustus 2024 lalu. Ditaksir dari aksi pornografi ini tersangka telah mendapat uang hingga Rp300 juta.

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seks, HP untuk membuat konten plus perangkatnya, serta uang hasil transaksi dan pakaian dalam," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.