Selasa, 16 Jun 2026 19:51 WIB

Komplotan Penggelapan Motor di Surabaya Ditangkap, Korban Teman Sendiri

3 tersangka diamankan Polsek Sukolilo (foto: Angga for jatimnow.com)
3 tersangka diamankan Polsek Sukolilo (foto: Angga for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polsek Sukolilo menangkap 3 komplotan penggelapan motor di Surabaya. Ketiga pelaku adalah Bagus Budi Santoso warga Wonorejo 3, Mohtar warga Nginden Kota gang Bengkok, dan Saiful Efendi warga Pandugo gang 1. 

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan ketiganya ditangkap usai membawa kabur 2 sepeda motor milik pria berinisial AN (28) warga Benowo pada akhir November 2024 lalu. 

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

"Dua sepeda motor milik korban AN dibawa lari oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade,” kata Made, Rabu (12/04/2025).

Made menjelaskan bahwa korban AN dan Bagus saling kenal. Bagus mulanya meminjam sepeda motor Honda Blade dengan alasan untuk digunakan ayah Bagus pengajian. 

Selang 2 hari, Bagus kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik AN dengan alasan untuk mencari kerja. 

"Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dibawa lari,” tutur Made.

Baca Juga: Kepergok Nyuri Sepeda Motor, Pria Surabaya Nekat Melompati Truk Trailer yang Melintas

Korban AN baru curiga setelah Bagus tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Ia pun melapor ke Polsek Sukolilo. 

Mendapati laporan, anggota reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan. Bagus lantas ditangkap pada Kamis (20/02/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang. 

Sehari setelahnya, petugas menangkap Saiful Efendi. Ia berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar yang berperan sebagai penadah. 

Baca Juga: Gondol 2 Motor Penjual Nasi Goreng di Jember, Maling Kunci Korban dari Luar Rumah

Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus sepeda motor milik AN di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan berinisial NI (buron).

"Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini,” pungkas Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Serta Mohtar yang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.