Minggu, 21 Jun 2026 03:51 WIB

1 Korban Tabrakan KA Kertanegara Vs Truk Muatan Pupuk di Kediri Meninggal

  • Penulis :
  • | Selasa, 11 Mar 2025 14:45 WIB
Bangkai truk pupuk usai terlibat kecelakaan dengan KA Kertanegara. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Bangkai truk pupuk usai terlibat kecelakaan dengan KA Kertanegara. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu korban kecelakaan antara KA Kertanegara relasi Stasiun Malang Purwokerto dan truk muatan pupuk yang terjadi di perlintasan kereta api antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, pada Senin (10/3/2025) akhirnya meninggal. Kenek truk Saiful meregang nyawa dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran, Kota Kediri.

Humas RSUD Gambiran Nitra Sari mengonfirmasi kabar ini. Saiful sebelumnya sempat menjalani perawatan di IGD akibat luka berat yang dideritanya

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

“Iya, Mas, meninggal setelah sempat dirawat di IGD,” kata Nitra saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu sang sopir Dafiq Ainul Fathoni warga Wates Kabupaten Kediri hingga kini masih menjalani perawatan. Dia dalam kondisi kritis pasca peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 10.55 WIB kemarin, di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

“Kalau driver masih dalam perawatan intensif di ICU,” tambahnya.

Sebelumnya, insiden kecelakaan antara KA Kertanegara relasi Stasiun Malang Purwokerto dan truk muatan pupuk terjadi di perlintasan kereta api KM 175+4 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, tepatnya di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025). Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 10.55 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan KA Kertanegara mengalami keterlambatan. Awak KA juga dilaporkan mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Argo Husada.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

KAI Daop 7 Madiun menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.