Sabtu, 20 Jun 2026 23:34 WIB

Bakal Dijual ke Tuban, Polisi Sita Puluhan Liter Miras di Malang

Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan saat membeberkan tersangka dan barang bukti kasus miras di Malang, Jumat (5/10/2018).
Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan saat membeberkan tersangka dan barang bukti kasus miras di Malang, Jumat (5/10/2018).

jatimnow.com - Polres Malang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial H (29), produsen minuman keras (Miras) asal Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Hadi Setiawan mengatakan penangkapan pelaku produsen miras berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas produksi miras di desanya.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Masyarakat melapor, lalu kita selidiki dan akhirnya didapati adanya pabrik miras yang telah beroperasi selama 7 bulan lalu," ujar Kompol Yhogi Hadi Setiawan jumpa pers, Jum'at (5/10/2018).

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, miras yang diproduksinya itu berasal dari bahan baku campuran ragi dan gula. Pelaku juga mencampurkan tawas di minuman keras itu.

Dalam pemasarannya, pelaku mengemas minuman keras dalam satu dus yang terdiri dari 12 botol dengan masing-masing kemasan botol berisikan 10,5 liter.

"Modal awalnya Rp 2 juta, lalu setelah diolah ia berhasil untung Rp 6 juta sebulan. Per satu dus nya pelaku menjual Rp 250 ribu dengan satu dus berisi 10 liter. Pelaku menjualnya ke wilayah terbesar di Kabupaten Tuban dan Malang, " tambah Yhogi.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Dari hasil pengamanan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 80 dus minuman keras, satu drum miras besar, satu drum kecil miras siap kemas, 14 drum miras siap masak, 20 drum miras siap proses masak, satu buah alat pengukur kadar alkohol, dan satu karung tawas.

Sementara itu, pelaku yang berinisial H mengaku mendapatkan cara memproduksi miras dari seorang teman yang dikenalnya di Tuban.

"Dapat ilmu dari teman. Sebelumnya pekerja proyek. Untuk menambah pemasukan," terang pelaku H kepada awak media.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 subsider Pasal 8 UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 214 Undang - Undang Pangan, dan Pasal 204 KUHP mengenai penjualan barang yang membahayakan kesehatan orang lain.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.