Jumat, 12 Jun 2026 23:13 WIB

Pemkab Sampang Larang THM Buka, Satpol PP Intensifkan Patroli

Salah satu tempat hiburan malam di Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Salah satu tempat hiburan malam di Sampang. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkab Sampang menerbitkan aturan melarang tempat hiburan malam (THM) buka selama bulan Ramadan. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Satpol PP menyatakan akan memperketat patroli dan menindak para pelanggar aturan. menindak para pelanggar.

Dalam aturan yang tertuang dalam surat nomor 400.14.1.1/13/434.012/2025, terdapat 6 poin yang harus diterapkan di bulan suci Ramadan, antara lain masyarakat dilarang membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, melakukan balapan liar, menjual atau mengkonsumsi miras dan narkoba serta dilarang membuka dan bermain billiard.

Baca Juga: Casbar Surabaya Diprotes Warga, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Selain itu, Pemkab Sampang juga melarang masyarakat berjualan makanan dan minuman di siang hari, namun diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB. Masyarakat juga dilarang membawa dan memakan makanan di tempat terbuka.

Bahkan masyarakat juga diminta membatasi penggunaan alat musik dan sound sistem selama salat tarawih. Sesudah tarawih, alat musik boleh dipergunakan hingga pukul 22.00 WIB. Sementara alat pengeras dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Polda Jatim Mulai Obok-obok Tempat Hiburan Surabaya

Kabid Trantibum Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan serta untuk mewujudkan ketertiban selama bulan Ramadan, pihaknya akan memperketat patroli di tempat hiburan malam ataupun cafe.

"Kami akan memperketat patroli di tempat hiburan malam dan juga rumah kos yang ada di Sampang," ungkapnya, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Bandara Internasional Juanda Salurkan 600 Paket Sembako di 4 Desa Sekitar

Selain itu, ia juga mensosialisasikan aturan penjualan makanan di bulan Ramadan pada para pedagang. Aturan itu berlaku di seluruh wilayah di Sampang.

"Jadi sebelum diterapkan kami sudah sosialisasikan ke para pedagang," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.