Rabu, 17 Jun 2026 07:39 WIB

Pembangungan Rumah Berlantai 2 di Probolinggo Dihentikan Paksa

Anggota dewan saat melakukan sidak ke sebuah bangunan rumah milik salah seorang warga
Anggota dewan saat melakukan sidak ke sebuah bangunan rumah milik salah seorang warga

jatimnow.com - Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menghentikan proses pembangunan sebuah rumah lantai dua milik warga di Jalan Anggrek Gang Anggrek 1, Kelurahan Pulang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Sebab, bangunan tersebut didirikan di area terlarang. Dalam sidak komisi 3ini turut hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Camat Kademangan, Lurah Pilang, Ketua RT/ RW dan Ketua LPM serta Babinsa setempat.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya melakukan hal ini karena pemilik atas nama Aliwafa telah mendirikan bangunan tanpa izin resmi. Bahkan dia juga diduga tidak memiliki surat kepemilikan tanah.

"Sehingga kami melakukan sidak ini sesuai dengan laporan warga setempat. Ternyata laporan itu benar adanya," katanya Jum'at (5/10/2018).

Tak hanya itu saja, kaya Agus lahan yang digunakan, sebagian merupakan fasilitas umum (Fasum) dan sebagian yang lain stren kali atau daerah aliran sungai (DAS) yang merupakan lahan milik pengairan. “Sehingga tidak boleh didirikan bangunan sembarangan," tegasnya.

Agus meminta agar proses pembangunan itu tidak dilanjutkan terlebih dahulu, sampai menunggu keputusan resmi dari Pemkot Probolinggo. "Saat ini pemiliknya tidak ada. Bahkan saat kami panggil untuk RDP pendiri bangunan atas nama Aliwafa tidak hadir," ungkapnya.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

Sementara itu, Lurah Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Slamet Effendi mengatakan, pihaknya sudah berkali mengingatkan pemilik bangunan itu agar tidak membangun di lokasi itu.

"Karena tidak ada tanggapan dan dia terus melanjutkan, maka kami laporkan ke DPRD," ujarnya.

Dia juga mengatakan, kalau status tanah yang didirikan bangunan oleh warga yang mengaku pemilik itu, tidak dilengkapi dengan dokumen tanah resmi.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

"Bahkan ketika saya kroscek tanah ini tidak ada proses jual beli serta tidak bersertifikat . Selain itu dalam dokumen leter C tidak ada hak kepemilikannya," tegasnya.

Dari hal itu, pihak Satpol PP melakukan pemasangan tanda untuk tidak melanjutkan pembangunan itu dalam sementara waktu sampai ada keputusan Pemkot.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.