Selasa, 23 Jun 2026 17:49 WIB

Nekat Mencuri di Pengadilan Negeri Ponorogo, Pria ini Ditangkap

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat membeberkan tersangka dan barang bukti pencurian di kantin PN Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant saat membeberkan tersangka dan barang bukti pencurian di kantin PN Ponorogo.

jatimnow.com – Kuli bangunan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo nekat mencuri beras dan LPG di kantin PN Ponorogo. Kuli bangunan tersebut adalah Siswoyo (36) warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, tersangka mengaku mencuri beras dan tabung LPG untuk memasak. "Jadi memang digunakan pribadi. Alasannya untuk memasak," kata Radiant kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

Ia menjelaskan, awalnya pelaku menggasak beras dan LPG di kantin PN milik Pamuji, 23 September 2018 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib. Menurutnya, tidak ada yang curiga ketika pelaku masuk ke PN.

"Karena dia kuli bangunan yang saat itu mengerjakan renovasi di PN. Makanya orang biasa saja. Termasuk si pemilik toko yang sekaligus Satpam PN," ujarnya.

Ternyata, pelaku beraksi dengan memasuki pintu yang dicongkelnya. Kemudian mengambil beras 25 kg dan 2 tabung LPG. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone.

"Pelaku kemudian keluar dari pintu itu lagi. Tapi saat itu pelaku menaruh semua seperti sedia kala. Pintunya diganjal. Hanya saja lupa mematikan lampu," ujarnya.

Tak lama kemudian, pemilik kantin PN Ponorogo ini kembali ke kantinnya untuk mengambil handphonenya yang ketinggalan.

"Awalnya tidak curiga. Tapi melihat lampu menyala, pemilik melihat semuanya. Ternyata gas, beras dan handphonenya menghilang," kata Radiant.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Akhirnya, si pemilik kantin itu melaporkan kejadian itu kepada Polres Ponorogo. Makanya, Polres langsung menindaklanjuti dan langsung melacak keberadaan handphone yang dicuri pelaku.

"Setelah dilacak, handphone itu ternyata berada di daerah Temon. Lalu kami amankan kuli bangunan itu. Ia pun mengakui semua perbuatannya," bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Siswoyo mengaku sengaja melakukan pencurian itu karena ingin memasak, karena penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Ya pengen masak, tapi tidak punya uang. Makanya mencuri beras dan gas karena yang habis itu," ujar Siswoyo.

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.