Kamis, 18 Jun 2026 08:36 WIB

41 SHM di Sempadan Pantai Konang Trenggalek, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pertanahan Trenggalek mengungkap terdapat 41 Surat Hak Milik (SHM) yang muncul di sempadan Pantai Konang di Kecamatan Panggul. SHM ini bahkan sudah muncul sejak tahun 1996.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto mengatakan berdasarkan hasil penelusuran mereka menemukan adanya 41 SHM di kawasan sempadan Pantai Konang.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Penerbitan 41 SHM dan 1 surat hak pakai didasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Pemprov Jatim sejak tahun 1996 dalam program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT).

"Kami menemukan ada 41 SHM dan 1 hak pakai dari Pemkab Trenggalek yang berada di Pantai Konang, pemilik 41 SHM kami hanya tahu mereka adalah masyarakat," ujarnya, Rabu (12/02/2025).

Pada saat program P3HT tahun 1996, memang belum ada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Trenggalek. Namun pada tahun 2012, Pemkab Trenggalek menyusun RTRW dan membuat peta sempadan pantai.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Para pemilik SHM dulu juga menyetorkan sejumlah uang kepada negara sesuai luasan tanah, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp117 ribu.

"Jadi mereka yang mengajukan SHM diharuskan untuk membayar uang pemasukan negara sesuai ukuran tanah, kalau dari peta penyusunan RTRW, 41 SHM itu berada di sempadan Pantai Konang. Dan di dalam aturan memang tidak boleh ada SHM di sempadan pantai," paparnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Dengan munculnya masalah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jatim hingga kementerian. Mereka masih menunggu keputusan dari Kakanwil terkait kelanjutan status SHM tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban dari Kakanwil Jatim, untuk tindak lanjut 41 SHM di sempadan Pantai Konang Trenggalek," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.