Rabu, 17 Jun 2026 00:14 WIB

Suami di Gresik dan Selingkuhan jadi Tersangka Pornografi, usai Dilaporkan Istri

Dua tersangka kasus pornografi saat diamankan Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)
Dua tersangka kasus pornografi saat diamankan Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Seorang istri di Gresik, POD (33) warga Kebomas, Gresik, melaporkan aksi perselingkuhan suaminya IBD (37) warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dengan seorang selegram VDR (27) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

POD menunjukkan bukti berupa rekaman video perselingkuhan suaminya yang telah beredar di media sosial.  

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan aksi perselingkuhan itu dilaporkan oleh POD tanggal 26 Januari 2025.

Tak hanya melaporkan tindak perselingkuhan yang dilakukan suaminya, POD juga mengadukan tindak kekerasan (KDRT) yang dilakukan suaminya sejak Oktober 2024 terhadap dirinya, karena mengetahui soal perselingkuhan suaminya dengan selegram asal Sidoarjo tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik.

Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kafe di Surabaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui mereka mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tutur Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Rabu (5/2/2025). 

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 ponsel, yakni Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Kompol Danu Anindhito Kuncoro juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.