Kamis, 18 Jun 2026 08:27 WIB

Minibus di Jember Hantam KA Wijayakusuma gegara Palang Perlintasan Tak Ditutup

  • Penulis : Sugianto
  • | Jumat, 24 Jan 2025 13:06 WIB
Kendaraan minibus yang menghantam KA Wijayakusuma(Foto: tangkapan layar media sosial)
Kendaraan minibus yang menghantam KA Wijayakusuma(Foto: tangkapan layar media sosial)

jatimnow.com - Palang perlintasan kereta api di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji tidak ditutup saat kereta api (KA) Wijayakusuma melintas. Akibatnya, minibus milik Aqib, warga Desa Tisnogambar, menghantam kereta api.

Peristiwa naas ini terjadi Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.22 WIB, tepat di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 125 antara Stasiun Bangsalsari - Stasiun Rambipuji.

Baca Juga: KAI Daop 9 Jember Tutup 11 Perlintasan Liar Sepanjang 2026

Minibus dengan nomor polisi P 1361 TMI warna silver yang dikendarai Aqib dari arah timur mengalami rusak di bagian depan, setelah menghantam KA Wijayakusuma.

"Mobil mengalami rusak parah, karena sirine perlintasan tidak berbunyi dan palang pintu tidak tertutup," kata Aiptu Supriyanto.

Sedangkan, Manager Hukum dan Humas KAU Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhenti, sebelum melintasi perlintasan sebidang kereta api dan mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang menyatakan, di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ini disampaikan Cahyo Widiantoro, menyusul kecelakaan KA Wijayakusuma tujuan Stasiun Ketapang oleh kendaraan minibus, sehingga perjalanan terganggu.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

KA Wijayakusuma pun harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan.

KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan 6 menit untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk masinis yang bertugas dan semua penumpang dalam kondisi selamat.

Cahyo Widiantoro pun menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

"Tetapi merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009," ungkapnya.

"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.