Sabtu, 13 Jun 2026 23:16 WIB

JPK dan SPM Tak Bisa Digunakan, Komisi D DPRD Jember Sarankan Pakai BPJS

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 07 Jan 2025 19:42 WIB
RDP Komisi D DPRD Jember dengan BPJS Kesehatan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
RDP Komisi D DPRD Jember dengan BPJS Kesehatan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jember Pasti Keren (JPK) dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) kini tidak bisa digunakan. Komisi D DPRD Jember sarankan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Penghentian JPK dan SPM karena Pemerintah Kabupaten Jember memiliki utang ke rumah sakit daerah (RSD) sebesar Rp160 miliar.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris sengaja mengundang BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini.

"Saya mengundang BPJS Kesehatan, bagaimana masyarakat miskin di Jember tidak kesulitan berobat, mumpung belum sakit, segera diingatkan. Karena mulai 1 Januari tidak boleh pakai SPM, JPK, sehingga mengeluh semuanya," ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

"Pemerintah harus punya trik, agar orang-orang yang benar-benar miskin segera ter-cover BPJS yang belum. Sekali dia sakit tidak kebingungan," imbuhnya.

Memang, untuk saat ini keterangan dari pihak BPJS Kesehatan masih ada sekitar 257 jiwa yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

"Yang mengalami sakit, berarti memang harus BPJS (Kesehatan), aturan sekarang. Karena JKN dan SPM tidak bisa. Alternatif sekarang BPJS. Tapi bagi yang miskin, segera daftar di Dinas Sosial biar ter-cover yang dibayari pemerintah," tegas Khoris.

"Anggaran untuk orang miskin sudah ada, itu segera mendaftar, mumpung belum sakit. Kalau tidak masuk, berarti harus mandiri. Termasuk 257 ribu jiwa yang belum ter-cover," imbuhnya.

Namun demikian, untuk BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah tidak berlaku bagi keluarga yang ASN. Ini hanya berlaku bagi keluarga yang miskin dan diketahui RT/RW serta pemerintah desa.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita menyampaikan, untuk pendataan BPJS yang ditanggung pemerintah mekanismenya pengusulan dari Puskesmas dan Dinas Sosial.

"Kami menerima data usulan, pendataan, bagaimana kriteria, pemda yang menetapkan," terangnya.

Sedangkan yang masih menunggak, segera melakukan pembayaran iuran secara mandiri.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.