Senin, 08 Jun 2026 16:37 WIB

4 Hal yang Tak Terdampak PPN 12 Persen di 2025

  • Penulis :
  • | Rabu, 01 Jan 2025 15:26 WIB
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pemerintah pusat mulai menaikkan Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hari ini, 1 Januari 2025. Ada 4 bidang yang ternyata tak terdampak dalam kenaikan PPN tersebut.

1. Makanan & Minuman

Baca Juga: 36.138 Penumpang KA di Wilayah Daop 7 Madiun pada Arus Balik Tahun Baru 2025

Secara spesifik, PPN 12 persen ini tidak berlaku pada jenis makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Aset

Seperti, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

3. Bahan Pokok

Selain itu, terdapat beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Jenis Barang yang Dikenai PPN 12 Persen

4. Jasa

Meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Baca Juga: 700 Pengunjung Datangi Tempat Pemancingan di Sedati Sidoarjo di Libur Tahun Baru

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN). Diantaranya jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum di darat dan air.

Serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, dan jasa tenaga kerja. 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.