Jumat, 24 Jul 2026 18:37 WIB

Program J-Keren dari Bupati Hendy Tinggalkan Utang Rp160 Miliar

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 17 Des 2024 15:47 WIB
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masa akhir jabatan Bupati Hendy Siswanto - Gus Firjaun, meninggalkan utang sebesar Rp160 miliar yang harus dibayar nanti oleh bupati terpilih Muhammad Fawait.

Program J-Keren di masa pemerintahan Hendy - Gus Firjaun, yang melibatkan tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) seperti dr. Soebandi Patrang, Kalisat dan Balung, hingga saat ini belum terbayar.

Baca Juga: Mirip Malioboro, Jember Bakal Miliki Food Street Terintegrasi Stasiun

Sebagai bupati terpilih di Pilkada 2024 Jember, Gus Fawait yang direncanakan akan menjabat mulai Februari 2025 mendatang harus memutar otak menyelesaikan persoalan tersebut.

"Mengenai utang Pemkab Jember sebesar Rp160 miliar lebih, menurut saya, jika nanti itu dibayar pada APBD 2025 atau pemerintah yang akan datang, justru bisa menjadi potensi unsur pidana di dalamnya," kata anggota DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa (17/12/2024).

David menyatakan, program J-Keren yang mulai tahun 2023 itu sebenarnya cukup populis dan membantu, meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Namun program itu, setelah berakhirnya masa pemerintahan Hendy dan Gus Firman justru meninggalkan persoalan hutang yang tidak sedikit.

"Kalau jaman Faida, warisannya adalah SILPA yang ratusan milyar. Ini yang ditinggalkan adalah hutang, yang harus dibayar," ungkapnya.

Politisi Nasdem menyatakan, program yang telah dikuatkan Perbup tersebut jika mengacu Inpres Nomor 1 tahun 2022 bisa menimbulkan pidana atau patut diduga berpotensi tindak pidana.

Baca Juga: Tak Punya Kendaraan, Lansia di Jember Tahan Sakit Kronis Setahun Tanpa Berobat

"Sebenarnya, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan berbeda dengan pemerintah pusat, karena sebenarnya di Inpres itu jaminan kesehatan nasional sudah komplit dan komprehensif," jelasnya.

"Disitu ditegaskan, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan regulasi yang bertentangan dengan pemerintah pusat," sambungnya.

Apalagi, menurutnya, Perbup Nomor 39 tahun 2022 tersebut, yang diterbitkan Nomor 188 tertanggal 11 Juli 2022 kalau dipahami secara teknis sebenarnya Bupati Hendy malu, karena Perbup sudah ditolak secara halus oleh Gubernur.

"Saya justru kuatir, era-nya Gus Fawait dan utang dibayarkan justru menimbulkan beban pidana untuk Gus Fawait sebagai penerus pemerintahan," tegas David.

Baca Juga: Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan 2026 di Jember, Ruang Ekspresi dan Belajar Budaya

Sebelumnya, Gus Fawait ditanya oleh wartawan menyampaikan, akan mencarikan solusi terkait utang Pemkab Jember ke rumah sakit

"Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi, terkait masalah hutang yang ada di rumah sakit. Karena rumah sakit obyek vital. Jangan sampai rumah sakit kita kolaps, pelayanan berkurang dan korbannya adalah masyarakat sendiri," ulasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.