Selasa, 09 Jun 2026 16:02 WIB

Program J-Keren dari Bupati Hendy Tinggalkan Utang Rp160 Miliar

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 17 Des 2024 15:47 WIB
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masa akhir jabatan Bupati Hendy Siswanto - Gus Firjaun, meninggalkan utang sebesar Rp160 miliar yang harus dibayar nanti oleh bupati terpilih Muhammad Fawait.

Program J-Keren di masa pemerintahan Hendy - Gus Firjaun, yang melibatkan tiga Rumah Sakit Daerah (RSD) seperti dr. Soebandi Patrang, Kalisat dan Balung, hingga saat ini belum terbayar.

Baca Juga: Bupati Jember Perintahkan Dinas TPHP Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal

Sebagai bupati terpilih di Pilkada 2024 Jember, Gus Fawait yang direncanakan akan menjabat mulai Februari 2025 mendatang harus memutar otak menyelesaikan persoalan tersebut.

"Mengenai utang Pemkab Jember sebesar Rp160 miliar lebih, menurut saya, jika nanti itu dibayar pada APBD 2025 atau pemerintah yang akan datang, justru bisa menjadi potensi unsur pidana di dalamnya," kata anggota DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa (17/12/2024).

David menyatakan, program J-Keren yang mulai tahun 2023 itu sebenarnya cukup populis dan membantu, meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Namun program itu, setelah berakhirnya masa pemerintahan Hendy dan Gus Firman justru meninggalkan persoalan hutang yang tidak sedikit.

"Kalau jaman Faida, warisannya adalah SILPA yang ratusan milyar. Ini yang ditinggalkan adalah hutang, yang harus dibayar," ungkapnya.

Politisi Nasdem menyatakan, program yang telah dikuatkan Perbup tersebut jika mengacu Inpres Nomor 1 tahun 2022 bisa menimbulkan pidana atau patut diduga berpotensi tindak pidana.

Baca Juga: Bantuan Pertanian Senilai Rp312 Miliar Mengalir ke Jember

"Sebenarnya, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan berbeda dengan pemerintah pusat, karena sebenarnya di Inpres itu jaminan kesehatan nasional sudah komplit dan komprehensif," jelasnya.

"Disitu ditegaskan, tidak ada kewenangan bupati menerbitkan regulasi yang bertentangan dengan pemerintah pusat," sambungnya.

Apalagi, menurutnya, Perbup Nomor 39 tahun 2022 tersebut, yang diterbitkan Nomor 188 tertanggal 11 Juli 2022 kalau dipahami secara teknis sebenarnya Bupati Hendy malu, karena Perbup sudah ditolak secara halus oleh Gubernur.

"Saya justru kuatir, era-nya Gus Fawait dan utang dibayarkan justru menimbulkan beban pidana untuk Gus Fawait sebagai penerus pemerintahan," tegas David.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

Sebelumnya, Gus Fawait ditanya oleh wartawan menyampaikan, akan mencarikan solusi terkait utang Pemkab Jember ke rumah sakit

"Mudah-mudahan kita bisa memberikan solusi, terkait masalah hutang yang ada di rumah sakit. Karena rumah sakit obyek vital. Jangan sampai rumah sakit kita kolaps, pelayanan berkurang dan korbannya adalah masyarakat sendiri," ulasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.