Rabu, 22 Jul 2026 16:28 WIB

Paslon Pilbup Tulungagung Nomor Urut 3 Ajukan Gugatan ke MK

Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Paslon Pilbup Tulungagung nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelar oleh KPU Tulungagung, pasangan ini memperoleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Kuasa hukum Paslon 3, Hery Widodo mengatakan, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK Senin (9/12/2024) malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara. Namun mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Tim hukum telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya, keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 1. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

"Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM," tuturnya.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung.

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Tak hanya itu, mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum. Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini.

"Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.