UMK Surabaya Naik jadi Rp5 Juta, Disnaker: Sesuai Presiden
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Selasa, 10 Des 2024 16:30 WIB
jatimnow.com - Disnaker Surabaya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya naik jadi Rp5 Juta pada Tahun 2025.
Kepala Disperinaker Surabaya Ahmad Zaini mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
"Sekarang tinggal proses surat pengantar wali kota ke gubernur," katanya, Selasa (10/12/2024).
Ia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
"Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen," jelas Zaini.
"Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha, kami masih diskusi lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"
Saat ini, UMK Surabaya sebesar Rp4.725.479. Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-73956-umk-surabaya-naik-jadi-rp5-juta-disnaker-sesuai-presiden