Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Selasa, 12 Nov 2024 15:00 WIB
jatimnow.com - Polres Lamongan terus berupaya memberantas aktivitas Judi Online (Judol) yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini Polres Lamongan menggerakan Polsek Jajaran di 27 kecamatan. Hasilnya, 28 pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.
Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa rata-rata situs judol yang beredar dan digunakan para pelaku adalah situs Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138.
"Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online," tegasnya, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.
"Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir," bebernya
Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG
Lebih jauh Ipda Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tambahnya.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-73228-polres-lamongan-tangkap-28-pelaku-judi-online