Selasa, 23 Jun 2026 01:27 WIB

Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 04 Nov 2024 16:37 WIB
Tersangka saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan di Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Usai menusuk bapak kandung sebanyak 4 kali di dalam rumahnya di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Jember, Sutikno (39) langsung kabur melarikan diri menemui kiai.

"Jadi tersangka usai melakukan pembunuhan pulang ke rumahnya dan mencuci pisau yang dipakainya. Lalu ia kabur ke Kalisat dan tersangka berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni dalam press conference, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu

Informasi diperoleh, tersangka pergi ke salah satu pondok pesantren di Kalisat untuk menemui salah satu kiai.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka warga Kelurahan Tegal Gede itu sengaja berangkat dari rumahnya membawa pisau dapur yang besar, dengan diselipkan di dalam bajunya.

Tersangka mengajak kedua temannya ke rumah bapaknya untuk meminta surat tanah, yang pengakuan tersangka menjadi hak warisnya.

"Sampai di rumahnya bapaknya terjadi cekcok, karena meminta surat tanah tidak diberi oleh bapaknya. Seketika itu tersangka menusuk bapaknya," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dua kali di sebelah kiri, dan dua kali di bagian perut sebelah kiri korban," sambungnya.

Namun demikian, hasil autopsi jenazah dari RSD dr. Soebandi Patrang juga ditemukan luka sayatan di bagian tangan korban.

Sedangkan untuk kedua teman tersangka, sudah diperiksa satu orang dan saat kejadian berada di luar rumah korban.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

"Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang teman tersangka, yang saat itu ada di dalam rumah," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, senjata tajam jenis pisau dapur, tiga sepeda motor yang digunakan tersangka bersama temannya, satu buah sarung, sample darah dan sebagainya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 Sub Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.