Senin, 15 Jun 2026 23:22 WIB

Bawaslu Jember Dalami Dugaan Pelanggaran Administrasi Gus Fawait

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 29 Okt 2024 20:00 WIB
Pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan Bawaslu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Pelapor didampingi kuasa hukum menghadiri panggilan Bawaslu. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mendalami dugaan pelanggaran administrasi Muhammad Fawait sebagai Calon Bupati Jember, Selasa (29/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan, hari ini pihaknya memanggil pelapor dan saksi terkait dugaan pelanggaran administrasi saat pendaftaran Pilkada 2024 tersebut.

Baca Juga: Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

"Aturan nanti yang menyatakan KPU, kami memperdalam laporan, dan dugaan pelanggaran di pencalonan. Yang dipermasalahkan pelapor, tidak ada surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Devi Aulia.

"Memang ada surat pengunduran diri anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029, tetapi tidak ada surat pengunduran calon terpilih. Nanti kami pastikan lagi," sambungnya.

Devi menyatakan, pihaknya tidak akan terpacu pada pelapor dan saksi saja, tapi akan mencari bahan lain untuk dilakukan kajian.

"Karena berkas pendaftaran masuk ke KPU, kami akan mengklarifikasi terlapor. Apakah prosedur, mekanisme pencalonan itu memang sudah dengan baik atau benar," ungkapnya.

"Seandainya benar akan kita kembalikan kepada KPU, karena direzim pemilihan dugaan pelanggaran administrasi yang memberikan punishment atau tindaklanjuti KPU," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Jember Serahkan Puluhan Kendaraan Penunjang Koperasi Merah Putih

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2024, pelapor melaporkan KPU Jember tentang status Gus Fawait sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan surat pengunduran dirinya.

Terkait pemeriksaan hari ini, pelapor, Septa Anjois mengatakan mendapat sejumlah pertanyaan dari Bawaslu seputar apa yang mereka laporkan.

"Sekarang kita dipanggil untuk klarifikasi pendalaman materi tentang apa yang kami laporkan. Bagaimana mereka menanyakan kapan mendapat laporan atau infomasi ini," kata Septa Anjois.

Selain dirinya, dua orang saksi hari ini juga dipanggil Bawaslu untuk diminta klarifikasi, namun satu saksi masih berhalangan hadir.

Baca Juga: Bupati Jember Perintahkan Dinas TPHP Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal

"Ada 28 bukti yang kami serahkan sebelumnya. Tadi ada 20an yang ditanyakan Bawaslu. Saya jawab sesuai fakta-fakta laporan," terangnya.

Ia berharap, jika tidak ada surat yang ditandatangani Mendagri tentang surat pengunduran Gus Fawait, maka pencalonan diduga kurang syarat dan meminta Bawaslu atau KPU mengambil tindakan tegas.

"Sesuai dengan amanat undang-undang dan PKPU itu saja. Jadi apabila tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur, maka hari ada tindakan tegas," pintanya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.