Minggu, 14 Jun 2026 03:34 WIB

Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas

Foto dua ASN berpose bersama salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (dok. jatimnow.com)
Foto dua ASN berpose bersama salah satu Cabup Pilkada Tulungagung. (dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Dinas Pertanian setempat. Hasilnya, kedua ASN tersebut tidak melanggar aturan.

Dua ASN tersebut berfoto bersama salah satu calon bupati. Mereka juga menunjukan gestur mendukung Cabup tersebut. Informasi awal tersebut ditelusuri oleh Bawaslu dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno kedua ASN tersebut dinilai tidak melanggar UU Pilkada.

Dalam UU tersebut peraturan terkait ASN tercantum dalam pasal 70 dan 71. Foto tersebut tidak masuk dalam pelanggaran di dua pasal ini. Karena foto bukan dalam kegiatan kampanye dan yang bersangkutan bukan pejabat ASN.

"Kami sudah menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Hasilnya ASN dan perangkat atas nama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan pilkada 2024," ujarnya, Selasa (29/10/2024)

Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan

Meski demikian kedua ASN tersebut diduga melanggar peraturan lain. Bawaslu mencatat ada tiga peraturan yang diduga dilanggar keduanya yakniUU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang netralitas ASN dalam Pemilu.

"Yang bersangkutan tidak melanggar UU Pilkada namun berdasar kajian kami mereka diduga melanggar peraturan lain di luar UU Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Hasil kajian ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Terkait sanksi Bawaslu juga menyerahkan sepenuhnya terhadap BKN. Mereka tidak berwenang memberikan sanksi dalam kasus ini.

"Hasil kajian penelusuran Bawaslu akan kita sampaikan ke BKN untuk ditindaklanjuti, yang berhak memberikan sanksi BKN," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.