3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka
- Penulis : Misbahul Munir
- | Rabu, 23 Okt 2024 20:45 WIB
jatimnow.com - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Ronald Tannur.
"Ini kan sudah penyidikan. Kalau sudah dilakukan penyidikan berarti ya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kajati Jatim Mia Amiati, rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda
Menurutnya tiga orang hakim tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejagung. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi pada saat penangan kasus penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
"Saat ini dilakukan pengamanan terhadap tiga orang (hakim) diduga menerima suap, gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Ketiga orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung," bebernya.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
Sementara itu, disinggung lebih jauh mengenai detil siapa saja yang ditahan, Mia mengaku tidak bisa memberikan informasi lengkap lantaran bukan menjadi ranahnya untuk menjawab.
"Untuk informasi lengkapnya, nanti akan disampaikan langsung oleh tim dari Kejagung. Kami disini hanya memfasilitasi," tambahnya.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun ketahui ketiga hakim yang diperiksa yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiganya merupakan eks hakim yeng memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-72715-3-hakim-pn-surabaya-yang-bebaskan-ronald-tannur-ditetapkan-tersangka