Kamis, 18 Jun 2026 06:10 WIB

Sidang Madu Klanceng di Kediri, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Salah Alamat

Sidang madu klanceng di Kediri. (dok. Tim Hukum/jatimnow.com)
Sidang madu klanceng di Kediri. (dok. Tim Hukum/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, pada Senin (14/10/2024). Dalam sidang pertama tersebut, penasihat hukum terdakwa membantah tanggung jawab kliennya.

Penasihat hukum terdakwa Justin Malau, S.H., MH.,MKn, menyatakan perkara tersebut salah alamat. Terlapor adalah Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Christian Anton yang kini buron, bukan kliennya Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Kerugian dari pada korban disebabkan larinya Ketua NMSI Christian Anton. Bukan dengan Ketua NMS Chrisma. Karena koperasi NMS tutup di bulan Desember 2019. Terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI Christian Anton," terang Justin Malau.

Masih kata Justin, laporan polisi ditujukan ke NMSI. Sebab, pada kejadian gagal bayar terjadi, pada Februari 2021 lalu. Saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kairul bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaanya.

"Bentuk dakwaan kesatu pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun," terang Sigit Anartojati salah satu JPU.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee lima tahun silam. Para korban tertarik karena keuntungan setiap periode tiga bulan sekali dan modal awal mitra dapat ditarik sewaktu-waktu. Sidang lanjutan dijadwalkan, pada Senin pekan depan (21/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.