Selasa, 09 Jun 2026 00:05 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 5 Oktober, Cek Lokasinya

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya hadir dengan inovasinya dengan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya yakni layanan untuk memudahkan dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Inovasi layanan tersebut yakni layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Adapun jadwal layanan SIM tersebut buka setiap hari kecuali hari di Minggu atau hari libur nasional.

Sementara untuk jadwal layanan SIM pada Sabtu (5/10/2024) berada parkiran motor Mall ITC Polsek Simokerto dan Polsek Pabean Cantikan. Selain itu, layanan ini juga ada di Parkiran SWK Jambangan Polsek Jambangan.

Untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Namun, bagi anda yang SIM nya yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.